Ombudsman RI : Urgensi Revisi Regulasi Pembatasan BBM Bersubsidi

    Ombudsman RI : Urgensi Revisi Regulasi Pembatasan BBM Bersubsidi
    Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik bertema “Urgensi Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Berbasis Pendataan Kendaraan Bermotor,"

    CIREBON – Ombudsman RI menilai urgen revisi Peraturan Presiden (Perpes) No 191 Tahun 2014 terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengakomodir ketentuan pemberian Pertalite subsidi dapat diatur secara tegas dan jelas. Revisi Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. 

    Demikian disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik bertema “Urgensi Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Berbasis Pendataan Kendaraan Bermotor, " yang diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Negara, Kamis (6/4/2023) di Cirebon. 

    Ombudsman RI menilai urgensi adanya revisi Peraturan Presiden mengenai harga jual eceran BBM. Pemberian kompensasi kepada pertalite yang didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

    Regulasi tersebut menunjukkan bahwa mengenai ketentuan pemberian pertalite subsidi belum diatur secara tegas dan jelas. Pengaturan pemberian pertalite subsidi harus segera diatur dalam payung hukum dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi saat ini konsumsi Pertalite lebih besar ketimbang dengan Solar sehingga sudah saatnya juga untuk diatur dalam pembatasan.

    Dalam diskusi ini, Hery menyarankan Pemerintah hendaknya menetapkan selain kendaraan roda dua di bawah 250cc dan angkutan umum diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Sejalan, Kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

    Dari segi pengawasan, Hery juga mendorong optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi yang tegas terhadap bentuk - bentuk penyimpangan dan praktek - praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. “Ada temuan sebuah truk yang memodifikasi tanki bahan bakarnya sehingga mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari yang seharusnya”, ucap Hery.

    Di akhir, Hery menyampaikan bahwa Cirebon merupakan wilayah dengan masyarakat berbasis nelayan, petani, pedagang kecil/umkm.  Nelayan yang membutuhkan solar dalam melaut, sehingga penggunaan BBM bersubsidi harus tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selanjutnya, Ombudsman RI juga akan menjadikan Cirebon sebagai salah satu lokasi penelitian dalam kajian terkait penangkapan ikan secara terukur yang akan dilakukan Ombudsman RI dalam waktu dekat.

    Hery meminta pemerintah perlu menjalankan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Misal kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya. Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka kelompok yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi.

    Selain itu perlu optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi yang tegas terhadap bentuk - bentuk penyimpangan dan praktek - praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

    Di forum yang sama Sokid, Ketua LSM Abdi Negara Cirebon menyampaikan dukungannya agar pemerintah segera mengesahkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tersebut.

    "Kami dukung agar pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 demi adanya kepastian hukum dan pelayanan publik dalam distribusi BBM bersubsidi, " pungkasnya.

    Hadir dalam diskusi ini Muhammad Khotim dari staf Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Ruri Tri Lesmana selaku Ketua DRPD Kota Cirebon, Minhatul Maula dari Bidang Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Arnold Mateus selaku Analisis Ketahanan Energi Dinas ESDM Jawa Barat KCD Wilayah VII Cirebon, Aga Haidar Haitara selaku Sales Branch Manager Pertamina Cirebon, serta Yayat Sudaryat selaku akademisi dari Universitas Swadaya Gunung Jati, serta para peserta dari berbagai komunitas masyarakat, LSM, dan dunia usaha di Cirebon.

    Sumber: Ombudsman RI

    kabupaten bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Sesama, Kodiklatad Beserta Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Mesin Pengolah Sampah Inovasi Pangdam III/Siliwangi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Genteng Berbagi Bersama Warga Binaan
    Serunya Anak-anak Bermain dengan Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota
    Bhabinkamtibmas Tegal Gundil Sambangi Pelaku Usaha

    Ikuti Kami