Pemuda Pancasila: KUHP Baru Mengedapankan Demokrasi

    Pemuda Pancasila: KUHP Baru Mengedapankan Demokrasi

    JABAR - Ketua Badan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, Dr (C). Daniel Pakpahan, S.H, M.H menilai KUHP baru yang telah disahkan pemerintah menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu masyarakat yang demokratis. 

    “KUHP yang lama tidak cukup untuk menjawab berbagai perkembangan pemasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, apalagi kalau kita berbicara dalam konteks kondisi kemajemukan masyarakat Indonesia, ” ungkap Daniel, melalui zoom, Senin (12/12/2022). 

    Dia mengungkapkan, pemerintah telah menghimpun secara sistematik berbagai aspek dengan tujuan mencapai keserampakan asas. Sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang selaras dengan demokrasi. 

    “Sehingga KUHP yang baru ini dapat mengakomodir kepentingan seluruh elemen masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan budaya. Kepastian hukum dan keadilan merupakan prinsip primer dalam konteks demokrasi, ” pungkasnya. 

    Daniel juga menjelaskan bahwa pengesahan KUHP yang baru merupakan salah satu upaya penting mencapai kedewasaan berdemokrasi yang khususnya sesuai dengan nilai dan  budaya di Indonesia. 

    Dia mencontohkan pasal 263 KUHP yang baru tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Apa yang termaktub dalam pasal tersebut dinilai justru dapat mencegah kriminalisasi terhadap setiap orang yang memiliki beda pandangan dengan pemerintah. 

    “Mereka tidak dapat dipidana kalau tidak mengakibatkan kerusuhan fisik dalam masyarakat.  Jadi ini sebetulnya mengedepankan prinsip demokrasi di Indonesia. Bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya, ” tegasnya. 

    Terkait pasal pasal tentang penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden, dia memandang bahwa masyarakat perlu untuk memahami perbedaan antara kritik dan menghina martabat. 

    “Menghina adalah perbuatan yang merendahkan dan merusak kehormatan citra pemerintah termasuk menista atau memfitnah. Sedangkan mengkritik itu hak untuk berekspresi setiap orang dalam rangka demokrasi dan tentunya dilindungi undang-undang, ” kata Daniel. 

    Daniel memandang bahwa perbedaan pendapat terkait implementasi kebijakan dari pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Tetapi KUHP yang baru disahkan dinilai jauh lebih baik dibanding KUHP Produk kolonial belanda. 

    “Saya berharap masyarakat kedepannya dapat melihat KUHP yang baru ini sebagai landasan penting dalam pendewasaan nilai demokrasi yang sesuai dengan nilai dan budaya Indonesia, ” tutupnya mengakhiri. **(MR)

    pemuda pancasila rkuhp kuhp demokrasi jabar bpph pp
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dansesko TNI Gelar Penutupan Dikreg Sesko...

    Artikel Berikutnya

    Injak Usia 46 Tahun, Redaksi Indonesia Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Sambang Warga Binaan Imbauan Terkait TPPO 
    Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman Selama Operasi Mantap Praja 2024, Polsek Klari Gelar Patroli 

    Ikuti Kami